MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
OFFENSE
AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk
memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
12172150 : Fuad
Saefurokohman (http://fuadsaesanget.blogspot.com/)
12174675
: Renita Dwi Jayanti (http://storyofrenita.blogspot.com/)
12173785
: Dwi Aji Prasetyo (http://dwiajip.wordpress.com/)
12171419
: Kurniawan Hardiansyah (http://kurniawanhar7.blogspot.com/)
Program
Studi Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Purwokerto
2020
KATA PENGANTAR
Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya. Serta Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan
segala rahim bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah
mengenai “CYBER SABOTAGE &
EXTORTION” pada mata kuliah elearning Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu
ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu pada kesempatan ini,
izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.
Direktur UBSI.
2.
Yana Iqbal Maulana, M.Kom,Dosen
mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi.
3.
Orang tua tercinta yang
telah memberikan dukungan moral maupun spiritual.
4.
Teman-Teman kelas
12.6F.21 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami.
Kami dari tim
penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh
karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap
semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Purwokerto, 2
Juli 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Lembar
Judul ........................................................................................................ 1
Kata
Pengantar......................................................................................................
2
Daftar Isi...............................................................................................................
3
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................. 4
1.1 Latar Belakang ............................................................................................... 4
1.2 Tujuan
Penyusunan Makalah .......................................................................... 4
1.3 Manfaat Penyusunan Makalah
....................................................................... 5
BAB II LANDASAN TEORI ........................................................................... 5
2.1
Pengertian Offence Against Intellectual Property.......................................... 6
2.2 Sejarah dan Perkembangan Offence Against
Intellectual Property................ 6
2.3 Ruang
Lingkup Hak Kekayaan Intelektual.....................................................
7
2.4 Faktor Penunjang Terjadinya Offence Against
Intellectual Property.............
7
2.5 Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di Internet........................................
8
BAB III PEMBAHASAN...................................................................................
9
3.1 Contoh kasus Offense
Against Intellectual Property......................................
9
3.2
Undang Undang tentang Offence Against Intellectual
Property................... 10
BAB IV PENUTUP .......................................................................................... 12
4.1 Kesimpulan.................................................................................................. 12
4.2 Saran ........................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui
internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan
internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif
pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet
menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber
Crime.
Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia
separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap
transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman
stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di
lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari
masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber
Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage.
Seiring dengan berkembangnya penggunaan Internet semakin
merajalela juga kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan para pengguna internet
yang jarang menggunakan Etika berinternet yang baik dan benar.Kejahatan yang
menyebabkan kerugian terhadap pribadi,kelompok atau suatu instansi atau suatu
negara sekalipun. Kerugian yang ditimbulkan bisa seperti ketidak nyamanan,
pencemaran nama baik, kehilangan data-data penting dan lain sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk
melakukan penelitian yang berjudul “CYBER SABOTAGE & EXTORTION”.
1.2.Tujuan
Penyusunan Makalah
Maksud dan tujuan pembahasan kejahatan Cyber sabotase dan Extortion, adalah untuk
mengetahui lebih detail tentang kejahatan dan kerusakan yang ditimbulkan dan
cara penanggulangannya.
1.
Mengetahui definisi Offense against intellectual
property.
2.
mengetahui metode untuk mengatasi masalah Offense
against intellectual property.
3.
mengetahui cara mencegah terjadinya Offense
against intellectual property.
4.
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
5.
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta.
6.
Memberikan informasi tentang hak cipta internet kepada diri sendiri pada
khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3. MANFAAT PENYUSUNAN MAKALAH
Penelitian ini dapat
digunakan untuk mengembangkan ilmu tentang etika menjelajah di dunia maya
khususnya Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. untuk memberikan
pemahaman masyarakat dan pelaku kejahatan tentang dampak kerugian yang dapat
ditimbulkan dari aktivitas, hingga mampu merumuskan beberapa hal.
1.
Mengetahui
jenis jenis Offense Against Intellectual Property
2.
Mengetahui
penyebab terjadinya Offense Against Intellectual Property
3.
Dasar
dasar hukum yang menjerat pelaku Offense Against Intellectual Property
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Offence Against Intellectual Property
Offence Against Intellectual
Property adalah Kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki oleh Korban lain. Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu
yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak
lain di Internet.
Sebagai
contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain dan sebagainya.
2.2 Sejarah
dan Perkembangan Offence Against Intellectual Property
Dalam tulisannya
di Almawarid Edisi IX, 2003, Sejarah dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual, membagu sejarah HKI ke dalam dua masa. Asa pada Abad Kuno dan
Pertengahan, serta Masa Keistimewaan dan Hak Milik Percetakan.
Pada abad kuno
dan pertengahan hak cipta belum dikenal oleh masyarakat, sekalipun banyak karya
cipta yang telah dihasilkan oleh manusia papda waktu itu. Corpus Juris yang
menyadari kehadiran hak milik intelektual beruoa ciptaan dalam bentuk tulisan
atau lukisan diatas kertas. Namun pandangan itu belum sampai kepada pembedaan
antara benda nyata dengan benda tidak nyata yang merupakan produk kreasi
intelektualitas manusia.
Masa
keistimewaan adalah masa dimana hak untuk memperbanyak suatu karya cipta
diberikan kepada percetakan/penerbit. Artinya, percetakan mendapat hak istimewa
untuk memperbanyak dan menjual hasil ciptaan seseorang. Era ini dimuali
ditemukannya cetakan buku di Gutterberg Jerman sekita tahun 1445. Dari sini
muncul teori tentang larangan mencetak ulang suatu buku, kecuali diperolehnya
izin untuk mencetak ulang. Pada masa ini, teori tentang privileg berkembang
pesat dinegara-negara eropa seperti inggris serta prancis.
2.3. Ruang Lingkup
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan
intelektual diklasifikasikan dalam bidan hukum perdata yang merupakan bagian
hukum benda. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan
immateril.pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan
hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak ayas
kekayaan intelektual.Mengamankan sistem dengan cara :
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Hak
Cipta (Copyright)
2. Hak
Kekayaan Industri yang mencakup:
3. Paten
(Patent)
4. Desain
Industri (Industrial Design)
5. Merek
(Trademark)
6.
Penanggulan praktek persaingan curang ( Repression of unfair Compettion)
7. Desain
tata letak sirkuit terpadu
8. Rahasia
dagang
9. Perlindungan
varietes Tanaman
Hak cipta adalah hak khusu bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Ini menunjukan bahwa hak cipta itu hanya dapay
dimiliki oleh pencipta atau penerima hak. Hak cipta merupakan hak ekskusif yang
merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra dan ilmu
pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak
saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukum lain yang berada dalam lingkup
nasional.
2.4. Faktor Penunjang Terjadinya Offence
Against Intellectual Property
Ada Beberapa faktor penunjang Terjadinya Offence Against Intellectual Property:
1.
Akses internet yang tidak terbatas
2.
Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan
dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
3.
Informasi online mulai berkembang.
4.
Kerangka akses internet umum telah muncul
5.
Kelalaian pengguna komputer
6.
Sistem keamanan jaringan yang lemah.
7.
Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.
2.5. Bentuk-bentuk
Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa
pengambilan, pengutipan, perekaman, perlakuan tidak baik, dan pengumuman
sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin
pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1.
Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
illegal
2.
Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain.
3.
Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu
kredit milik orang lain lintas negara.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Contoh kasus Offense Against Intellectual Property
3.1.1. MovieTube Hadapi Gugatan 7 Studio Film
Pemberantasan pembajakan film didunia situs
MovieTube dengan tuduhan pelanggaran hak cipta sebanyak tujug studio film,
termasuk Walt Disney Co. dan Time Warner Inc. Warner Brothers, meminta
pengadilan federal Manhattan untuk menutup MovieTube, sebuah situs layanan
online penyedia film. Dalam berkas gugatan yang diajukan pada 24 Juli 2015,
tercatat puluhan orang yang tidak disebutkan namanya dan sejumlah prusahaan
sebagai tergugat. Para penggugat menyatakan mereka berada di belakang 29 situs
yang bernaung di bawah “MovieTube”. MovieTube menyediakan streaming film
bajakan dan sejumlah acara TV. Situs MovieTube menghasilkan uang dari sejumlah
ikan yang terpasang di website mereka. Sejumlah studio film menuduh MovieTube
melanggar hak cipta dan merek dagang. Para tergugat kemudian meminta pengadilan
mengeluarkan perintah untuk menutup situs tersebut. Mereka juga menuntur agar
nama domain MovieTube dialihkan menjadi milik mereka. Selain itu, dalam
tuntutanya, mereka menyatakan agar setiap pihak ketiga yang menyediakan layanan
untuk MovieTube, termasuk situs media sosial, harus diminta untuk berhenti.
Tak cukup sampai di situ, para penggugat
menuntut ganti rugi senilai US$150.000 untuk setiap film yang hak ciptanya
dilanggar dan US$2 juta untuk setiap pelanggaran merek dagang oleh MovieTube.
Kasus ini tercatat di Pengadilan Distrik AS, Distrik Selatan New York dengan
nomor perkara 1:. 15- cv-05819.
3.1.2. Apple Menuntut
Penjiplakan Tema Aqua
Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua
kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi
peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo
dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema
Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna
pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
3.1.3. Penutupan Hak Akses 22 Situs Musik Ilegal
Kominfo kembali melakukan penutupan hak asesk 22 situs
yang melanggar hak cipta atas karya musik, berdasarkan permintaan Kementerian
Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Okotber 2015
adapun 22 situs yang ditutup hak aksesnya diantaranya : laguhit.com,
mp3days.net, weblagu.com, wapkalagu.com, iozmusik.com, lagu.in, carilagu.net,
bursalagu.com, beemp3s.org, arenalagu.com, saranmu.com, tubidy.im,
stafaband.info, memomp3.com, zinzhu.com, mp3take.com, kumpulbagi.com,
onlagump3.info, newlagump3.com, targetlagu.com, musik-corner.info,
musicxplore.com. berbagai pelaku industri musik nasional, diantaranya pencipta
lagu, artis, perusahaan rekaman dan musisi, juga mengepresi dan menyambut
gembira langkah-langkah yang telah dilakukan oleh kominfo dan kemkumham
tersebut.
3.2 Undang Undang tentang Offence
Against Intellectual Property
1. Pasal 27 UU ITE tahun 2008
:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman
pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam
KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
2. Pasal 28 ayat (2) UU ITE
tahun 2008 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal
45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1 miliar.
3. Pasal 29 UU ITE tahun 2008
:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau
menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana
pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal
29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4. Pasal 30 UU ITE tahun 2008
ayat (3) :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal
access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
5. Pasal 33 UU ITE tahun 2008
:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau
mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
Ancaman pidana dari Pasal 33 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 49,
yakni:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
dipidana denganpidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
6. Pasal 34 UU ITE tahun 2008
:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan
atau memiliki.
Ancaman pidana dari Pasal 34 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 50,
yakni:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
7. Pasal 35 UU ITE tahun 2008
:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising =
penipuan situs).
Ancaman pidana dari Pasal 35 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat
(3), yakni:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyakRp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di
suatu Negara, kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload
karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru.
Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun
menjiplak karya orang lain. Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.’
4.2 Saran
1. Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data
yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi
chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user id dan
password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan
membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke
server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure
Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW
dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat
dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan seperti openSSL.
2. Penggunaan
Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar
akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan
perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi
yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja
dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya
CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan
pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan
melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.