Popular Posts

Minggu, 12 Juli 2020


MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY




 

  












TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


12172150 : Fuad Saefurokohman (http://fuadsaesanget.blogspot.com/)
12174675 : Renita Dwi Jayanti (http://storyofrenita.blogspot.com/)
12173785 : Dwi Aji Prasetyo (http://dwiajip.wordpress.com/)
12171419 : Kurniawan Hardiansyah (http://kurniawanhar7.blogspot.com/)


Program Studi Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Purwokerto
2020


KATA PENGANTAR
            Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya. Serta Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah mengenai “CYBER SABOTAGE & EXTORTION” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
            Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.      Direktur UBSI.
2.      Yana Iqbal Maulana, M.Kom,Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi.
3.      Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual.
4.      Teman-Teman kelas 12.6F.21 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami.

Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.











Purwokerto, 2 Juli 2020


         Penyusun



DAFTAR ISI
Halaman

Lembar Judul ........................................................................................................  1
Kata Pengantar...................................................................................................... 2
Daftar Isi............................................................................................................... 3
BAB I  PENDAHULUAN.................................................................................. 4
1.1 Latar Belakang ...............................................................................................  4
1.2 Tujuan Penyusunan Makalah ..........................................................................  4
1.3 Manfaat Penyusunan Makalah .......................................................................  5
BAB II LANDASAN TEORI ...........................................................................  5
2.1 Pengertian Offence Against Intellectual Property.......................................... 6
2.2 Sejarah dan Perkembangan Offence Against Intellectual Property................ 6
2.3 Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual..................................................... 7
2.4 Faktor Penunjang Terjadinya Offence Against Intellectual Property............. 7
2.5 Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di Internet........................................ 8
BAB III PEMBAHASAN................................................................................... 9
3.1 Contoh kasus Offense Against Intellectual Property...................................... 9
3.2 Undang Undang tentang Offence Against Intellectual Property................... 10
BAB IV PENUTUP  .......................................................................................... 12
4.1     Kesimpulan.................................................................................................. 12
4.2     Saran ........................................................................................................... 12
















BAB I
PENDAHULUAN

1.1        LATAR BELAKANG
            Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime.
Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage.
Seiring dengan berkembangnya penggunaan Internet semakin merajalela juga kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan para pengguna internet yang jarang menggunakan Etika berinternet yang baik dan benar.Kejahatan yang menyebabkan kerugian terhadap pribadi,kelompok atau suatu instansi atau suatu negara sekalipun. Kerugian yang ditimbulkan bisa seperti ketidak nyamanan, pencemaran nama baik, kehilangan data-data penting dan lain sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “CYBER SABOTAGE & EXTORTION”.
1.2.Tujuan Penyusunan Makalah
Maksud dan tujuan pembahasan kejahatan Cyber sabotase dan Extortion, adalah untuk mengetahui lebih detail tentang kejahatan dan kerusakan yang ditimbulkan dan cara penanggulangannya.
1.      Mengetahui definisi Offense against intellectual property.
2.      mengetahui metode untuk mengatasi masalah Offense against intellectual property.
3.      mengetahui cara mencegah terjadinya Offense against intellectual property.
4.      Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
5.      Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta.
6.      Memberikan informasi tentang hak cipta internet kepada diri sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
                                                      
1.3. MANFAAT PENYUSUNAN MAKALAH
Penelitian ini dapat digunakan untuk mengembangkan ilmu tentang etika menjelajah di dunia maya khususnya Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. untuk memberikan pemahaman masyarakat dan pelaku kejahatan tentang dampak kerugian yang dapat ditimbulkan dari aktivitas, hingga mampu merumuskan beberapa hal.

1.      Mengetahui jenis jenis Offense Against Intellectual Property
2.      Mengetahui penyebab terjadinya Offense Against Intellectual Property
3.      Dasar dasar hukum yang menjerat pelaku Offense Against Intellectual Property






































BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Pengertian Offence Against Intellectual Property

              Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain. Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.


2.2 Sejarah dan Perkembangan Offence Against Intellectual Property
Dalam tulisannya di Almawarid Edisi IX, 2003, Sejarah dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, membagu sejarah HKI ke dalam dua masa. Asa pada Abad Kuno dan Pertengahan, serta Masa Keistimewaan dan Hak Milik Percetakan.
Pada abad kuno dan pertengahan hak cipta belum dikenal oleh masyarakat, sekalipun banyak karya cipta yang telah dihasilkan oleh manusia papda waktu itu. Corpus Juris yang menyadari kehadiran hak milik intelektual beruoa ciptaan dalam bentuk tulisan atau lukisan diatas kertas. Namun pandangan itu belum sampai kepada pembedaan antara benda nyata dengan benda tidak nyata yang merupakan produk kreasi intelektualitas manusia.
Masa keistimewaan adalah masa dimana hak untuk memperbanyak suatu karya cipta diberikan kepada percetakan/penerbit. Artinya, percetakan mendapat hak istimewa untuk memperbanyak dan menjual hasil ciptaan seseorang. Era ini dimuali ditemukannya cetakan buku di Gutterberg Jerman sekita tahun 1445. Dari sini muncul teori tentang larangan mencetak ulang suatu buku, kecuali diperolehnya izin untuk mencetak ulang. Pada masa ini, teori tentang privileg berkembang pesat dinegara-negara eropa seperti inggris serta prancis.










2.3. Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan dalam bidan hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril.pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak ayas kekayaan intelektual.Mengamankan sistem dengan cara :
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.      Hak Cipta (Copyright)
2.      Hak Kekayaan Industri yang mencakup:
3.      Paten (Patent)
4.      Desain Industri (Industrial Design)
5.      Merek (Trademark)
6.      Penanggulan praktek persaingan curang ( Repression of unfair Compettion)
7.      Desain tata letak sirkuit terpadu
8.      Rahasia dagang
9.      Perlindungan varietes Tanaman
Hak cipta adalah hak khusu bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menunjukan bahwa hak cipta itu hanya dapay dimiliki oleh pencipta atau penerima hak. Hak cipta merupakan hak ekskusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukum lain yang berada dalam lingkup nasional.

2.4. Faktor Penunjang Terjadinya Offence Against Intellectual Property
Ada Beberapa faktor penunjang Terjadinya  Offence Against Intellectual Property:
1.        Akses internet yang tidak terbatas
2.        Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
3.        Informasi online mulai berkembang.
4.        Kerangka akses internet umum telah muncul
5.        Kelalaian pengguna komputer
6.        Sistem keamanan jaringan yang lemah.
7.        Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.


2.5. Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman, perlakuan tidak baik, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1.        Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2.        Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3.        Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.




























BAB III
PEMBAHASAN

3.1    Contoh kasus Offense Against Intellectual Property
3.1.1. MovieTube Hadapi Gugatan 7 Studio Film
Pemberantasan pembajakan film didunia situs MovieTube dengan tuduhan pelanggaran hak cipta sebanyak tujug studio film, termasuk Walt Disney Co. dan Time Warner Inc. Warner Brothers, meminta pengadilan federal Manhattan untuk menutup MovieTube, sebuah situs layanan online penyedia film. Dalam berkas gugatan yang diajukan pada 24 Juli 2015, tercatat puluhan orang yang tidak disebutkan namanya dan sejumlah prusahaan sebagai tergugat. Para penggugat menyatakan mereka berada di belakang 29 situs yang bernaung di bawah “MovieTube”. MovieTube menyediakan streaming film bajakan dan sejumlah acara TV. Situs MovieTube menghasilkan uang dari sejumlah ikan yang terpasang di website mereka. Sejumlah studio film menuduh MovieTube melanggar hak cipta dan merek dagang. Para tergugat kemudian meminta pengadilan mengeluarkan perintah untuk menutup situs tersebut. Mereka juga menuntur agar nama domain MovieTube dialihkan menjadi milik mereka. Selain itu, dalam tuntutanya, mereka menyatakan agar setiap pihak ketiga yang menyediakan layanan untuk MovieTube, termasuk situs media sosial, harus diminta untuk berhenti.
Tak cukup sampai di situ, para penggugat menuntut ganti rugi senilai US$150.000 untuk setiap film yang hak ciptanya dilanggar dan US$2 juta untuk setiap pelanggaran merek dagang oleh MovieTube. Kasus ini tercatat di Pengadilan Distrik AS, Distrik Selatan New York dengan nomor perkara 1:. 15- cv-05819.


3.1.2. Apple Menuntut Penjiplakan Tema Aqua
Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.

3.1.3. Penutupan Hak Akses 22 Situs Musik Ilegal
Kominfo kembali melakukan penutupan hak asesk 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya musik, berdasarkan permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Okotber 2015 adapun 22 situs yang ditutup hak aksesnya diantaranya : laguhit.com, mp3days.net, weblagu.com, wapkalagu.com, iozmusik.com, lagu.in, carilagu.net, bursalagu.com, beemp3s.org, arenalagu.com, saranmu.com, tubidy.im, stafaband.info, memomp3.com, zinzhu.com, mp3take.com, kumpulbagi.com, onlagump3.info, newlagump3.com, targetlagu.com, musik-corner.info, musicxplore.com. berbagai pelaku industri musik nasional, diantaranya pencipta lagu, artis, perusahaan rekaman dan musisi, juga mengepresi dan menyambut gembira langkah-langkah yang telah dilakukan oleh kominfo dan kemkumham tersebut.

3.2 Undang Undang tentang Offence Against Intellectual Property
1.      Pasal 27 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

2.      Pasal 28 ayat (2) UU ITE tahun 2008 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


3.      Pasal 29 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

4.      Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat (3) :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).



5.      Pasal 33 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

Ancaman pidana dari Pasal 33 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 49, yakni:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana denganpidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

6.      Pasal 34 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

Ancaman pidana dari Pasal 34 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 50, yakni:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

7.      Pasal 35 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

Ancaman pidana dari Pasal 35 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (3), yakni:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyakRp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


















BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
          Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara, kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain. Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.’

4.2 Saran
1.      Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan seperti openSSL.
2.      Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.      Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.      Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar