MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CYBER SABOTAGE & EXTORTION
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk
memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
12172150 : Fuad
Saefurokohman (http://fuadsaesanget.blogspot.com/)
12174675
: Renita Dwi Jayanti (http://storyofrenita.blogspot.com/)
12173785
: Dwi Aji Prasetyo (http://dwiajip.wordpress.com/)
12171419
: Kurniawan Hardiansyah (http://kurniawanhar7.blogspot.com/)
Program
Studi Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Purwokerto
2020
KATA PENGANTAR
Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya. Serta Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan
segala rahim bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah
mengenai “CYBER SABOTAGE &
EXTORTION” pada mata kuliah elearning Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu
ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu pada kesempatan ini,
izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.
Direktur UBSI.
2.
Yana Iqbal Maulana, M.Kom,Dosen
mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi.
3.
Orang tua tercinta yang
telah memberikan dukungan moral maupun spiritual.
4.
Teman-Teman kelas
12.6F.21 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami.
Kami dari tim
penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh
karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap
semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Purwokerto, 2 Juli 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Lembar
Judul ........................................................................................................ 1
Kata
Pengantar......................................................................................................
2
Daftar Isi...............................................................................................................
3
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................. 4
1.1 Latar Belakang ............................................................................................... 4
1.2 Tujuan Penyusunan Makala.............................................................................
4
1.3 Manfaat Penyusunan Makalah
....................................................................... 4
BAB II LANDASAN TEORI ........................................................................... 5
2.1
Pengertian cyber sabotage &
exortion............................................................. 5
2.2 Faktor Penyebab Terjadinya cyber sabotage & exortion................................. 5
2.3 Mengatasi cyber sabotage & exortion.............................................................
6
2.4. Cara Plaku Cyber sabotage & exortion…………………………………….. 6
BAB III PEMBAHASAN...................................................................................
7
3.1
Analisa Kasus..................................................................................................
7
3.2
Contoh Kasus cyber sabotage & exortion.......................................................
7
3.3
Undang-Undang
Mengenai cyber sabotage & exortion................................. .8
BAB IV PENUTUP .......................................................................................... 9
4.1 Kesimpulan.................................................................................................. 9
4.2 Saran ........................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui
internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan
internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif
pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet
menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber
Crime.
Kasus
kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu
kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang
lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin
menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage.
Seiring dengan berkembangnya penggunaan Internet semakin
merajalela juga kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan para pengguna internet
yang jarang menggunakan Etika berinternet yang baik dan benar.Kejahatan yang
menyebabkan kerugian terhadap pribadi,kelompok atau suatu instansi atau suatu
negara sekalipun. Kerugian yang ditimbulkan bisa seperti ketidak nyamanan,
pencemaran nama baik, kehilangan data-data penting dan lain sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk
melakukan penelitian yang berjudul “CYBER SABOTAGE & EXTORTION”.
1.2.Tujuan
Penyusunan Makalah
Maksud dan tujuan pembahasan kejahatan Cyber sabotase dan Extortion, adalah untuk
mengetahui lebih detail tentang kejahatan dan kerusakan yang ditimbulkan dan
cara penanggulangannya.
1. Mengetahui definisi Cyber sabotase
dan Extortion
2. mengetahui metode untuk mengatasi masalah Cyber sabotase
dan Extortion
3. mengetahui cara mencegah terjadinya Cyber sabotase
dan Extortion
1.3. MANFAAT PENYUSUNAN MAKALAH
Penelitian ini dapat digunakan untuk
mengembangkan ilmu tentang etika menjelajah di dunia maya khususnya Etika
Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. untuk memberikan pemahaman
masyarakat dan pelaku kejahatan tentang dampak kerugian yang dapat ditimbulkan
dari aktivitas.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian CYBER SABOTASE dan EXTORTION
Sabotage and Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Intinya cyber Sabotage and extortion
adalah perusakan dan perampasan dan ini termasuk ke dalam kejahatan dunia maya
(Cybercrime). Biasanya kejahatan
seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem
jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya
dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber_terrorism.
2.2 Faktor
Penyebab Terjadinya Cyber sabotage & exortion
Ada banyak
penyebab mengapa bisa terjadi cyber
sabotage & exortion:
1.
Akses internet yang tidak terbatas
2.
Kelalaian pengguna komputer
3.
Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak
diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan
tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk
melakukannya.
4.
Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang
besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara
kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator komputer.
5.
Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6.
Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.
2.3. Mengatasi Cyber sabotage & exortion
Cara Penanggulangan cyber sabotage & exortion Menanggulangi
dari kasus penyebaran Virus Worm
Mengamankan sistem dengan cara :
1.
Memasang
Firewall
2.
Menggunakan
Kriptografi
3.
Penanggulangan
Global
4.
Perlunya
Cyberlaw
5.
Secure Socket
Layer (SSL)
6.
Perlunya
dukungan lembaga khusus
7.
Melakukan
Pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Webserver
8.
Sering-sering
meng-Update ServicePack dan Antivirus yang digunakan dalam komputer. Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki
kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.
2.4. Cara
Plaku Cyber sabotage & exortion
Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan
untuk melakukan tindakan sabotase:
1.
Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui
website, jejaring sosial, atau blog.
2.
Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang
identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk
menyembunyikan seorang kriminal.
3.
"Hacktivists" menggunakan informasi yang diperoleh secara
ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau
aktivis.
4.
Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin
dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang
hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.
5.
Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu
menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Definisi Cyber Sabotage & Extortion
Cyber Sabotage & Extortion merupakan
suatu kejahatan yang paling mengerikan dan mengenaskan. Kejahatan seperti ini
pada umumnya dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan ataupun
penghancuran terhadap suatu data.Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer
tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau
berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah
hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran
tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering
disebut sebagai cyber_terrorism.
3.2 Contoh
Kasus Cyber Sabotage & Extortion
1. Kasus
Penyebaran Virus Worm
Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara
mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik.
Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area Networks), dan
mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan
anti-virus F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah
komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker
jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm
ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor
pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan
mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang
dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari
F-Secure.
2. Kasus
Logic Bomb
Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang
programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan
menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis
mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer
perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang
berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah
terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta
api di Amerika.
Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan
menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar
dalam setahun.
3.3.Undang-undang mengenai Cyber Sabotage & Extortion
Dengan
demikian, kejahatan cyber seperti ini telah melanggar UU ITE (Undang Undang
Informasi dan Tranksaksi Elektronik) terkait, yaitu BAB VII Pasal 33 tentang
Virus yang membuat sistem tidak bekerja, dan pelanggaran UU ITE ini akan
dikenakan denda sebesar 1 ( Satu ) Milyar Rupiah. Adapun bunyi dari Pasal
tersebut yaitu :
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Pasal
pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal
27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
UU
ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke
lembaga atau bukan perorangan
Pasal
107f UU ITE, berbunyi :
Dipidana
karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua
puluh) tahun:
a.
barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai,
menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan
b.
barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan
atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai
dengan kebijakan Pemerintah.
Pasal
pemerasan Pasal 368 ayat 1 UU ITE, berbunyi :
(1)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
BAB IV
PENUTUP
IV.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami
simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negative.salah satunya Cyber Crime
merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi
internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi ,
sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan
kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
IV.2 Saran
1.
Berkaitan dengan
Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu
yang perlu diperhatikan adalah :
2.
Segera membuat
regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada
umumnya dan Cyber Crime pada khususnya.
3.
Kejahatan ini
merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan cybercrime.
4.
Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
5.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
6.
Harus ada aturan
khusus mengenai Cyber Crime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar