Popular Posts

Kamis, 16 April 2020

Cybercrime

Pengertian Cyber Crime


Apa Itu Cyber Crime? Menurut Organization of European Community Development (OECD) cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.

Cybercrime ialah kata yang merujuk pada kegiatan kriminal atas komputer maupun jaringan komputer jadi peranti, target ataupun lokasi terjadinya kriminal. Termasuk ke didalamnya antara lain ialah penipuan lelang dengan cara online, manipulasi cek, penipuan kartu angsuran (carding), confidence fraud, penipuan ciri-ciri, pornografi anak, dan lain-lain. Cyber crime selaku perbuatan kriminal dimana dalam keadaan ini pemakaian komputer dengan cara illegal (Andi Hamzah, 1989).

Karakteristik Cybercrime


Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Jenis-Jenis Cyber Crime


Terdapat sebagian jenis kriminal pada cyber crime yang bisa anda golongkan menurut kegiatan yang dilakukannya seperti dijabarkan berikut ini yang dihimpun dari beragam sumber.

1. Unauthorized Aces


Adalah kriminal yang berlangsung kala seorang memasuki atau menyusup ke dalam sesuatu skema jaringan komputer dengan cara tidak legal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik skema jaringan komputer yang dimasukinya. contoh dari perbuatan kriminal ini ialah Probing dan port.

2. Illegal Contents


Adalah kriminal yang dijalani dengan metode memuatkan informasi atau informasi ke internet berhubungan sesuatu keadaan yang tidak benar, tidak sopan, serta bisa diduga sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada publik umum, contohnya ialah peredaran pornografi atau berita yang tidak benar.


3. Penyebaran virus secara sengaja


Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.


4. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion


Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.


5. Carding


Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.


6. Hacking dan Cracker


Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.


7. Cybersquatting and Typosquatting


Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.


8. Cyber Terorism


Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Contoh Kejahatan Cyber Crime

1. Memalsukan Akun Facebook Seseorang
2. Fenomena Ransomware WannaCry


Tidak ada komentar:

Posting Komentar