Popular Posts

Kamis, 23 April 2020

CYBERLAW

Hukum siber

Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu [1]. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

Definisi

Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw" [2]. Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.

Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw

Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).

Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber


Penipuan Komputer (computer fraudulent) 

1. Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:


- Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.

- Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.

- Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.

- Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.

- Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.

2. Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.

3. Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.

4. Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.

5. Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.


Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:

1. Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
2. Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau 3. instansi tertentu.
4. Penyusupan sistem komputer
5. Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
6. Perusakan situs
7. Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
8. Penyebaran virus dan worm.

Tujuan dan Manfaat Adanya Cyber Law

Seperti hukum pada umumnya, cyber law sendiri bertujuan sebagai upaya pencegahan ataupun penindakan terhadap aksi kejahatan yang memanfaatkan teknologi. Cyber Law bisa menjadi tumpuan atau landasan terhadap penindakan kejahatan elektronik. Para penegak hukum bisa menjerat pelaku kejahatan dengan pasal yang ada di Cyber Law

Contoh Cyber Law

1. Copy Right (Hak Cipta), memberikan perlingan terhadap suatu karya.
2. Trademark (Hak Merk), memberikan perlindungan terhadap suatu merk tertentu
3. Defamation yang menangani masalah pencemaran nama baik.
4. Hatespeech, SARA, penghinaan ataupun fitnah.
5. Kegiatan hacking, penerobosan akses dan juga penyebaran virus serta malware.
6. Regulasi seputar internet.
7. Keamanan dan Privasi
8. Duty Care (prinsip kehati-hatian).
9. Procedural Issues
10. Kontrak Elektronik

Demikian sedikit pembahasan mengenai pengertian Cyber Law serta manfaat dan juga contohnya. Semoga penjelasan diatas bisa memberikan informasi yang mudah dimengerti dan dipahami. Jika kalian punya saran atau pertanyaan seputar artikel diatas, silahkan berkomentar di bawah.


Daftar Pustaka :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar