MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
DATA FORGERY
TUGAS MAKALAH ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas
Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Nama : Fuad Saefurokhman
Kelas : 12.6F.21
Nim :12172150
Program
Studi Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Purwokerto
2020
KATA
PENGANTAR
Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas
segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya. Serta Puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita
semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah mengenai “Data Forgery”
pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai
Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.
Direktur UBSI.
2.
Yana
Iqbal Maulana, M.Kom,Dosen mata kuliah Etika
Profesi Teknologi dan Komunikasi.
3.
Orang tua tercinta yang telah memberikan
dukungan moral maupun spiritual.
4.
Teman-Teman kelas 12.6F.21 semua yang
telah mendukung dan memberi semangat kepada kami.
Kami dari tim penulis
menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah
ini dapat bermanfaat.
Purwokerto, 2 Jnuni 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Lembar Judul ............................................................................................................ 1
Kata Pengantar...........................................................................................................
2
Daftar Isi....................................................................................................................
3
BAB
I PENDAHULUAN......................................................................................
4
Latar Belakang .......................................................................................................... 4
Rumusan Masalah. .................................................................................................... 5
Ruang Lingkup………………………………………………………………………5
Tujuan ....................................................................................................................... 5
BAB
II LANDASAN TEORI ................................................................................ 6
2.1 Pengertian Data Forgery......................................................................................
6
2.2 Faktor Penyebab Terjadinya Data Forgery..........................................................
7
BAB
III PEMBAHASAN ..................................................................................... 8
3.1 Definisi Data Forgery..........................................................................................
8
3.2 Contoh KasusData Forgery
................................................................................ 8
3.3 Penanggulangan
Data Forgery ........................................................................... .9
3.4 Hukum Tentang Data Forgery............................................................................ .9
BAB
IV PENUTUP ............................................................................................... 11
4.1 Kesimpulan ..................................................................................................... 11
4.2 Saran ............................................................................................................... 11
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Kemajuan teknologi serta informasi sekarang ini, membuat
setiap orang dapat mengaksis intenet semakin mudah dan cepat. Teknologi sangat membantu manusia bila
digunakan sebagaimana mestinya. Teknologi berperan penting dalam perkembangan
informasi sekarang ini yang dapat
menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan infiramsi
tersebut secara diam- diam. Dalam system penyimpanan data dalam suatu
perusahaan/ instansi sekarang ini telah
menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah
komputerisasi pencurian data masih bisa
dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi
realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat
ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa
depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan
iptek, terutama teknologi seperti internet sangat menunjang setiap orang
mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak
buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam
kehidupan masyarakat modern saat ini
Adanya
penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah
menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari
pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang
telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi
telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam
dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi
memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam
percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif
dan komparatif.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang
benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan
kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan
atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad
buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa Pengertian dari data forgery
2.
Dan bagaimana cara mencegahnya.
1.3 RUANG LINGKUP
Supaya
tidak adanya pembahasan yang terlalu luas pada judul kami, sesuai dengan
tujuan Ruang Lingkup penulisan makalah
ini dibatasi pada pembahasan tentang
kasus- kasus yang terjadi di Indonesia
serta luar negri mengenai
kejahatan Data Forgery.
1.4
TUJUAN
Adapun maksud dari pembuatan makalah ini adalah:
1. Memberikan pengertian dan pemahaman dari Data
Forgery
2. Menganalisa faktor penyebab terjadinya
kejahatan Data Forgery
3. Menjelaskan dampak yang terjadi akibat adanya
kasus Data Forgery
4. Mengevaluasi bagaimana proses penegakan hukum
dalam kasus tersebut
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Data Forgery
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau
Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk
untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata
lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku
karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat
saja disalah gunakan.
Data Forgery
biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau
tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery
bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud
dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan
si pelaku membuat sebuahfake website yang sama persis dengan web
yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan
cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server
side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake
website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya
legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery
tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para
pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya
di internet
2.2 Faktor
Penyebab Terjadinya Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab
terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1. Faktor Politik
Faktor ini
biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang
lawan politiknya.
2. Faktor Ekonomi
Karna latar
belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan
dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal
cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan
Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang semakin canggih dan seiring itu pun mendorong
rasa ingin tahu para pecinta teknologi sehingga mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya
Manusia
Banyak sumber daya manusia yang
memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat
orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar
peraturan ITE.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Definisi Data Forgery
Data Forgery merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit dan data-data pribadi
lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab.
3.2Contoh Kasus Data Forgery
Data forgery Instagram pada Android Apps (tahun 2013)
a.
Pemaparan Kasus
Pada tahun 2013 Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi
foto popular di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi android.
Diberitahukan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan
senilai $1 milyar (296m pundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.
Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari
kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan telah
menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link
installerInstagram tersebut kedalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut
(pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan
user untuk mengunduhnya.
b.
Modus Pelaku
Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website
Instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook Instagram. Seketika
saat anda mulai mendownloadnya, maka malware pun akan masuk kedalam ponsel.
Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan
dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya
malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu.
3.3 Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah
dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut:
1.
Verify your Account,
jika verify nya
meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik.
Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun
kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya
dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,
lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2.
Valued Customer.
Karena e-mail
phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa
menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita
langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di
milis atau forum komunitas tertentu.
3.
Click the Link Below
to gain access to your account.
Metode lain yang
digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu.
Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta
registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai.
misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username
dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka
informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email.
Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk
mendapatkan password email Anda.
3.3 Hukum Tentang Data Forgery
Pasal 30
1.Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
haka tau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik
dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem
pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 46
1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000.00 (enam ratus juta
rupiah).
2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000.00 (tujuh ratus juta
rupiah).
3. Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000.00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal 51
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35
dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.12.000.000.000.00 (dua belas milyar rupiah).
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
A. Data Forgery merupakan kejahatan yang sangat berbahaya
B.Data Forgery lebih mengarah pada pemalsuan data dan informasi
serta pencurian dokumen penting baik di
instansi pemerintah ataupun instansi swasta,
C. Kejahatan data forgery ini sangat berpengaruh terhadap keamanan Negara.
4.2.
Saran
Pada saat kita menggunakan
e-commerce atau social media lainnya sebaiknya lebih berhati-hati lagi pada
saat akan login, dan apabila kita mempunyain account social media
lakukanlah verifikasi account dan penggantian username, password secara
berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar