Popular Posts

Minggu, 21 Juni 2020


MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DATA FORGERY

 









TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI 
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
                                                             
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning 
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Nama : Fuad Saefurokhman
Kelas : 12.6F.21
Nim :12172150
                                                                 

Program Studi Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Purwokerto
2020   
KATA PENGANTAR
            Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya. Serta Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah mengenai “Data Forgery” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
            Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.      Direktur UBSI.
2.      Yana Iqbal Maulana, M.Kom,Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi.
3.      Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual.
4.      Teman-Teman kelas 12.6F.21 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami.

Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.












Purwokerto, 2 Jnuni 2020



         Penyusun


DAFTAR ISI
Halaman

Lembar Judul ............................................................................................................  1
Kata Pengantar........................................................................................................... 2
Daftar Isi.................................................................................................................... 3
BAB I  PENDAHULUAN...................................................................................... 4
Latar Belakang ..........................................................................................................  4
Rumusan Masalah. .................................................................................................... 5
Ruang Lingkup………………………………………………………………………5
Tujuan ....................................................................................................................... 5
BAB II LANDASAN TEORI ................................................................................  6
2.1 Pengertian Data Forgery...................................................................................... 6
2.2 Faktor Penyebab Terjadinya Data Forgery.......................................................... 7
BAB III PEMBAHASAN  .....................................................................................  8
3.1 Definisi Data Forgery.......................................................................................... 8
3.2 Contoh KasusData Forgery ................................................................................  8
3.3  Penanggulangan Data Forgery ........................................................................... .9
3.4  Hukum Tentang Data Forgery............................................................................ .9
BAB IV PENUTUP  ...............................................................................................  11
4.1     Kesimpulan .....................................................................................................  11
4.2     Saran ............................................................................................................... 11

















BAB I
PENDAHULUAN

1.1        LATAR BELAKANG
            Kemajuan teknologi serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengaksis intenet semakin mudah dan cepat.  Teknologi sangat membantu manusia bila digunakan sebagaimana mestinya. Teknologi berperan penting dalam perkembangan informasi sekarang ini yang dapat  menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan infiramsi tersebut secara diam- diam. Dalam system penyimpanan data dalam suatu perusahaan/ instansi  sekarang ini telah menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data masih bisa  dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini
Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri


1.2   RUMUSAN MASALAH
1. Apa Pengertian dari data forgery
2. Dan bagaimana cara mencegahnya.

1.3   RUANG LINGKUP
Supaya tidak adanya pembahasan yang terlalu luas pada judul kami, sesuai dengan tujuan  Ruang Lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang  kasus- kasus yang terjadi di Indonesia  serta luar negri mengenai  kejahatan Data Forgery.

1.4  TUJUAN
Adapun maksud dari pembuatan makalah ini adalah:
    1. Memberikan pengertian dan pemahaman dari Data Forgery
    2. Menganalisa faktor penyebab  terjadinya kejahatan Data Forgery
    3. Menjelaskan dampak yang terjadi akibat adanya kasus Data Forgery
    4. Mengevaluasi bagaimana proses penegakan hukum dalam kasus  tersebut
















BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Pengertian Data Forgery
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuahfake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet
                                     
2.2 Faktor Penyebab Terjadinya Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1.   Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. 
2.   Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.   Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan Teknologi Informasi
   Karena teknologi sekarang semakin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pecinta teknologi sehingga mereka melakukan eksperimen.
b.  Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c.  Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.


                                                                               












BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Definisi Data Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

3.2Contoh Kasus Data Forgery
Data forgery Instagram pada Android Apps (tahun 2013)
a.       Pemaparan Kasus
Pada tahun 2013 Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto popular di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi android. Diberitahukan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 milyar (296m pundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut. Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran  Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan telah menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installerInstagram tersebut kedalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
b.      Modus Pelaku
Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website Instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook Instagram. Seketika saat anda mulai mendownloadnya, maka malware pun akan masuk kedalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu.



3.3 Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut:
1.             Verify your Account, 
jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2.             Valued Customer. 
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
3.             Click the Link Below to gain access to your account. 
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.

3.3 Hukum Tentang Data Forgery

Pasal 30
1.Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum mengakses  komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 46
1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000.00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 51
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000.00 (dua belas milyar rupiah).


BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
A. Data Forgery merupakan kejahatan yang sangat berbahaya
B.Data Forgery lebih mengarah pada pemalsuan data dan informasi serta  pencurian dokumen penting baik di instansi pemerintah ataupun instansi swasta,
C. Kejahatan data forgery ini sangat berpengaruh terhadap keamanan Negara.

4.2.  Saran                                               
Pada saat kita menggunakan e-commerce atau social media lainnya sebaiknya lebih berhati-hati lagi pada saat akan login, dan apabila kita mempunyain account social media lakukanlah verifikasi account dan penggantian username, password secara berkala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar