MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ILLEGAL CONTENTS
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Nama : Fuad Saefurokohman
Kelas : 12.6F.21
Nim : 12172150
Program Studi Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Purwokerto
2020
KATA PENGANTAR
Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat, hidayah dan bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sistem Informasi Manajemen. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada :
1. Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi
2. Dosen Pembimbing kami kelas 12.6F.21
3. Teman-Teman kelas 12.6F.21 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh dari sempurna , maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Purwokerto, 14 Juni 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
Cover Halaman i
Kata Pengantar ii
Daftar isi iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan 1
1.4 Manfaat 2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cyber Crime 3
2.2 Perlunya Cyberlaw 4
2.3 Pengertian Ilegal Contents 5
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Illegal Contets 6
3.2 Contoh kasus 6
3.3 Penyebab Terjadinya Illegal Contents 7
3.4 Motif Illegal Contents 8
3.5 Cara Mencegah 9
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan 11
4.2 Saran 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kemanan adalah suatu aspek yang sangat penting dari sebuah system informasi. Tetapi masalah kemanan ini sering sekali kurang mendapat perhatian dari para user atau pemakai dan pengelola system.
Informasi saat ini sudah menjadi sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan yang dapat menyediakan dan mengakses informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi para pemakai baik yang berupa organisasi komersial (perusahaan), Perguruan tinggi, Pemerintah, Individual.
Namun dengan adanya system informasi yang sermakin canggih, ada saja user atau pemakai menyalah gunakan system informasi yang sudah ada baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok yang dapat merugikan orang lain.
1.2 RUMUSAN MASALAH
- Sejarah Cybercrime
- Klasifikasi Cybercrime
- Jenis-jenis Cybercrime
- Motif penyebab
- Ilegal Contents
1.3 TUJUAN
1. Untuk mengetahui tentang Illegal Contents
2. Menambah wawasan tentang Cyber Crime
3. Mengetahui tentang Cybercrime dan Cyberlaw.
1.4 MANFAAT
1. Mengetahahui macam-macam Cybercrime.
2. Mengetahui upaya pencegahan Cybercrime.
3. Mengetahui hukum yang akan di terima bagi para pelaku Cybercrime.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime
a. Pencurian dan Penggunaan account internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
b. Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2 Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
2.3 Pengertian Illegal Contents
Ilegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Illegal Contents
Illegal Content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.2 Contoh Kasus
- Pencurian dan Penggunaan account internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
- Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
3.3 Penyebab Terjadinya Illegal Content
Dalam mengunakan teknologi informasi seseorang terkadang tidak begitu mengeahui dan memahami begitu banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dirinya. Berikut ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan illegal content :
- Akses internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
- Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
- Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
3.4 Motif Ilegal Contents
Cybercrime merupakan kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Cybercrime dapat dibagi berdasarkan Motif dan Aktivitasnya, yaitu :
- Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
- Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
- Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
- Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
- Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
- Cybercrime yang menyerang pemerintah
- Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
- Cybercrime yang menyerang individu
- Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.
3.5 Cara Mencegah
Untuk menjaga kemanan system informasi diusahakan dengan membatasi hak akses melalui control aksesnya dan dengan security yang berlapis. Cara membatasi hak asks diantaranya :
- Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
- Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan
- Lindungilah gadget atau perangkat lain yang ada, baik itu perlindungan untuk akses atau perlindungan terhadap data. Sehingga, orang lain nggak sewenang-wenang menggunakan dan melakukan hal-hal yang nggak kita sukai.
- 6.Jangan gunakan software bajakan
- Gunakanlah peranti lunak resmi. Pasalnya, banyak malware yang tertanam dalam aplikasi bajakan. Karena itu, rekomendasinya adalah bermigrasi menggunakan aplikasi open source yang gratis supaya terhindar dari malware atau spyware.Karena, biasanya yang nggak open source banyak yang bayar. Mengingat, orang Indonesia enggan keluar duit untuk beli software asli dan lebih memilih bajakan.
- Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date
- Penting untuk perangkat lunak keamanan selalu terbarui. Hal itu akan memberikan redefinisi ancaman kejahatan cyber dan virus yang belum terdeteksi dalam versi security software sebelumnya.
- Menggunakan data encryption
Misalnya, seperti Wi-Fi Protected Access 2 (WPA2) dan lain-lain pada jaringan lokal seperti LAN atau nirkabel di kantor atau rumah, sehingga komunikasi teks yang jelas nggak bisa disadap dan bisa mencegah akses yang nggak sah.
- Selalu miliki sikap waspada
Waspada itu sangat perlu! Jangan langsung percaya dengan setiap email, telepon, website dan segala iklan yang bertebaran di internet. Memang kejahatannya dilakukan di dunia maya, tapi, di dunia nyata semua akibatnya nggak bisa di putar balik. Waspadalah!
- Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara teratur
Sekarang ini, banyak data transaksi bank dikirim melalui email. Oleh karena itu, nggak ada salahnya untuk memeriksa transaksi secara teratur. Ini dilakukan supaya bisa dengan cepat mengetahui apakah ada transaksi yang nggak benar.Jika menggunakan kartu kredit, bisa langsung menghubungi bank dan memblokirnya. Bisa juga mengajukan keluhan kepada bank supaya transaksi dibatalkan.
- Rajin mengganti kata sandi
Jangan malas untuk mengganti kata sandi akun-akun yang penting secara berkala. Tapi, pastikan untuk menggunakan kombinasi karakter huruf, angka dan atau simbol yang rumit supaya nggak mudah dijebol.
- Backup data-data secara rutin
Sebaiknya, pengguna memiliki salinan dokumen pribadi, baik itu dokumen seperti foto, musik, video atau yang lainnya. Ini dilakukan supaya data tetap selamat jika sewaktu-waktu ada pencurian data atau kesalahan dalam sistem perangkat yang digunakan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Ilegal Contents adalah sebagai berikut :
- Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
- berhati hati dan smart, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
- Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime.
4.2 SARAN
- Tingkatkan keamanan system informasi bagi masing-masing user atau pengguna
- Jangan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan cyberercrime untuk melakukan aksi nya
- Membatasi domanin atau nomer IP yang dapat diakses
- Memnggunakan pasangan user ID dan password
Tidak ada komentar:
Posting Komentar