MAKALAH ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNAUTHORIZED ACCES TO COMPUTER
SYSTEM AND SERVICE
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah
elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
12172150 : Fuad
Saefurokohman (http://fuadsaesanget.blogspot.com/)
12174675
: Renita Dwi Jayanti (http://storyofrenita.blogspot.com/)
12173785
: Dwi Aji Prasetyo (http://dwiajip.wordpress.com/)
12171419
: Kurniawan Hardiansyah (http://kurniawanhar7.blogspot.com/)
Program
Studi Sistem Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika Purwokerto
2020
KATA PENGANTAR
Dengan
rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan
bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat
menyelesaikan makalahini. Penulisan makalah ini
digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sistem Informasi
Manajemen. Oleh karena itu, kami mengucapkanrasa terima kasih kepada :
1.
Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi
2.
Dosen Pembimbing kami kelas 12.6F.21
3.
Teman-Teman kelas 12.6F.21 semua yang telah mendukung dan memberi semangat
kepada kami
Semoga
bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta
karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh dari sempurna
, maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Purwokerto, 04 Juni 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
Cover
Halaman ..................................................................................................... i
Kata
Pengantar ..................................................................................................... ii
Daftar
isi ............................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .............................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah ......................................................................................... 1
1.3 Tujuan
............................................................................................................ 2
1.4 Manfaat
......................................................................................................... 2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Cyber Crime ................................................................................. 3
2.2
Perlunya Cyberlaw ......................................................................................... 4
2.3 Definisi
unauthorized access to computer system
and service ...................... 5
BAB III PEMBAHASAN
3.1
Penyebab
terjadinya Unauthorized acces to computer system and service .. 6
3.2
Contoh kasus ................................................................................................. 6
3.3 Hukum Tentang Unauthorized acces to computer
system and service ......... 9
3.4 Penanggulangan............................................................................................. 10
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan ..................................................................................................... 12
4.2
Saran ............................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kemanan
adalah suatu aspek yang sangat penting dari sebuah system informasi. Tetapi
masalah kemanan ini sering sekali kurang mendapat perhatian dari para user atau
pemakai dan pengelola system.
Informasi
saat ini sudah menjadi sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan yang
dapat menyediakan dan mengakses informasi secara cepat dan akurat menjadi
sangat esensial bagi para pemakai baik yang berupa organisasi komersial
(perusahaan), Perguruan tinggi, Pemerintah, Individual.
Namun
dengan adanya system informasi yang sermakin canggih, ada saja user atau
pemakai menyalah gunakan system informasi yang sudah ada baik untuk kepentingan
pribadi ataupun kelompok yang dapat merugikan orang lain.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa Pengertian dari
Cybercrime
2.
Apa pengertian dari
Unauthorized acces to computer system and service
3.
Apa saja penyebab
terjadinya kejahatan Unauthorized acces to computer system and service
4.
Hukum apa yang berlaku
untuk penyalah guna Unauthorized acces to computer system and service
5.
Dan bagaimana cara penanggulangannya
1.3 TUJUAN
1.
Untuk mengetahui
tentang Cybercrime (kejahatan di dunia maya)
2.
Ingin mengetahu
kejahatan cybercrime Unauthorized acces to computer system and servic kejahatan
cybercrime
3.
Sebagai syarat untuk
mulai ujian akhir smester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infomasi &
Komunikasi
1.4 MANFAAT
1.
Menyetahui tentang
cybercrime secara luas
2.
Mengetahahui
macam-macam cybercrime
3.
Bagaimana mencegahnya
4.
Dan hukum apa yang akan
di terima bagi para pelaku cybercrem
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cyber Crime
Cybercrime
adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing
memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya
adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data
yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
Contoh
Kasus Cyber Crime
a.
Pencurian dan Penggunaan account
internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service
Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan
secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan acocunt tersebut.Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
b.
Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker
adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu
situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk
menjerat cracker ini.
2.2 Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi
yang sangat pesat,
membutuhkan pengaturan hukum
yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi tersebut.
Sayangnya, hingga saat
ini banyak negara
belum memiliki perundang-undangan
khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun
perdatanya.
Permasalahan
yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer
dikaitkan dengan ketentuan
pidana yang berlaku
karena ketentuan pidana
yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat
ini masih belum lengkap.
Banyak
kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum
dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal
tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang
ini secara definitif membatasi alat-alat bukti
hanya sebagai keterangan
saksi, keterangan ahli,
surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga
dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282
mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat
umum.
Hingga
saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk
menjerat penjahat
cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku
kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan
tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
2.3 Definisi
unauthorized access to computer system
and service
Unauthorized access to computer system and service
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized access to computer system and service dengan
computer the U.S department of justice memberikan pengertian computer
unauthorized access to computer system
and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan
organization of European community development, yang mendefinisikan
computer sebagai “any illegal unethical
or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek
pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa
unauthorized access to computer system
and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer
dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa
sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Penyebab terjadinya Unauthorized acces to
computer system and service
1.
Segi Teknis : adanya
teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah Negara yang menjadikan
dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnnya antara jaringan yang
satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahaan untuk melakukan
aksinya kemudian tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu
lebih kuat dari pada yang lain.
2.
Segi Sosio Ekonomi :
adanya cybercrem merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (Security Network) kemanan
jaringan merupkan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagian
komoditi ekonomi banyak Negara yang tentunya sangat membuutuhkan prangkat
keamanan jaringan. Cybercrem berada dalam sekenario beasar dari kgiatan ekonomi
dunia.
3.
Akses internet yang
tidak terbatas
4.
Kelalayan pengguna
computer
5.
Mudah dilakukan dan
sulit untuk melacaknya
6.
Para pelaku umumnya
orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tau yang besar
3.2 Contoh
Kasus
Kembali,
Senin (2/8/2010) siang Suasana di depan Press Room Gedung DPR mendadak heboh.
Layar informasi internal DPR yang berada di sisi kanan ruang wartawan dan
berisi situs web DPR tiba-tiba Laman www.dpr.go.id berubah menjadi ****8.com
dan laman porno itu tampil lebih kurang selama 10 menit, tanpa bisa ditutup
ataupun dimatikan. Layar sentuh (touch screen) yang berada di beberapa sudut
Gedung DPR itu hanya bisa digunakan untuk mengakses hal-hal seputar informasi
DPR, baik agenda kegiatan, maupun profil agenda DPR. Tak jelas, bagaimana situs
itu bisa terbuka secara tiba-tiba. Orang-orang yang melewati layar itu langsung
mengerubungi untuk melihat apa yang terjadi.
Suratno
selaku Kepala Bagian Pemberitaan DPR yang juga tengah berada di ruang wartawan
turut kaget. Ia langsung menghubungi stafnya dan memberitahukan bahwa situs
porno muncul di layar informasi DPR. Belum diketahui pasti bagaimana situs itu
bisa masuk ke layar informasi yang dikendalikan dari internal DPR. Awalnya,
muncul layar kecil yang di belakangnya masih terdapat situs DPR. Namun, tak
lama kemudian, kursor komputer tampak bergerak-gerak kemudian situs porno pun
terbuka dan menutupi seluruh layar. Setelah 10 menit, layar itu kembali normal.
Sepuluh menit yang menghebohkan itu terjadi di tengah resesnya aktivitas
anggota DPR!
Anggota Komisi I DPR yang juga pakar
telematika Roy Suryo menyatakan terbukanya sebuah situs porno di komputer layar
sentuh di DPR, bernama flics. Alhasil komputer itu seolah-olah dipakai petugas
Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membuka sebuah situs porno. "Kesannya
yang akses situs itu orang Setjen, kemudian file berjalan,...Ini lucu tapi
tidak lucu," kata Roy ketika dihubungi Metrotvnews.com, Senin (2/8).
Roy
menjelaskan, flics adalah file berupa animasi, film atau video pendek yang
disisipkan sehingga seolah-olah ada seseorang yang tengah mengakses hal
tersebut. Hal itu mungkin terjadi karena pekan ini hingga 15 Agustus 2010
seluruh dewan sedang reses, sehingga sangat mungkin ada orang yang keluar-masuk
ruang Kesekretariatan Jenderal DPR untuk menyisipkan file. "File bisa
melalui USB, disket, atau melalui salah satu terminal yang ada. Ini karena
petugas Setjen tidak tertib," jelas Roy.
Karena
itu, Roy mengarahkan agar petugas keamanan dan Setjen DPR mencari tahu siapa
hacker tersebut melalui CCTV. Dari sana bisa terlihat siapa saja orang yang
keluar masuk ruang Setjen DPR. "Dari sana lalu periksa server terminal
komputer touch screen dan lacak," tutup dia. Untuk Mengetahui Seputar File
flics Sementara itu Andi Mardinsyah, staf Bidang IT di Pusat Pengkajian dan
Pengendalian Data dan Informasi (PPPDI) Sekretariat Jenderal DPR, Jakarta,
Senin 2 Agustus 2010. mengatakan "Saat ini kita masih memeriksa dari CCTV
dan kami sedang berkoordinasi dengan Pamdal (Pengamanan Dalam),"Menurut
Andi, dari rekaman CCTV yang tersebar di gedung itu, petugas bisa mengetahui pembajak
komputer jaringan internal DPR. Petugas yakin bisa mengetahui pembajak komputer
jaringan internal ini."Karena dari CCTV itu bisa terlihat bila ada orang
yang dengan sengaja membuka dan men-switch ke situs porno," ujar Andi.Maka
itu, Sekretariat Jenderal DPR meminta masyarakat memberikan kesempatan petugas
untuk mengusut dan memburu pelaku. "Jadi, sekarang kita tunggu saja Pamdal
bekerja," ujar Andi.
Ketua
DPR RI Marzuki Alie marah besar mendapat kabar tentang hal ini.Marzuki
mengancam akan melaporkan ke kepolisian jika ditemukan hacker yang telah
merusak laman dpr.go.id itu. "Yang meng-hack itu kurang ajar, bisa
dilaporkan kepada pihak berwajib," kata Marzuki Alie melalui pesan singkat
kepada wartawan. Pimpinan DPR RI lainnya, Taufik Kurniawan juga meminta maaf kepada
masyarakat atas kejadian memalukan tersebut. Pimpinan DPR berjanji akan
menindaklanjuti kejadian memalukan tersebut."Saya dan pimpinan DPR lain
minta maaf karena ini sudah masuk ruang publik. Jadi ini sama sekali bukan
karena unsur kesengajaan," kata Taufik Kurniawan.
Taufik
menegaskan, kejadian tersebut tidak boleh terulang kembali. Ia meminta
Sekretariat Jenderal DPR memperbaiki sistem proteksi internet di gedung dewan,
termasuk meminta penjelasan petugas monitoring informasi publik yang bertugas pada
waktu itu. "Walaupun ini ulah hacker, tapi ini sebuah kelalaian. Soal
sanksi terserah Setjen sesuai undang-undang kepegawaian," jelas Taufik. Di
sisi lain, Taufik mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring
untuk segera menutup semua situs porno di Indonesia. "Jangan sampai
keinginan Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring hanya menjadi
wacana. Langsung tutup saja. Jangan gembar-gembor seperti saat ini,"
sindir Taufik. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo
meminta agar Sekretariat Jenderal DPR RI segera mengevaluasi sistem proteksi
internet di gedung dewan.
3.3 Hukum Tentang Unauthorized acces to computer
system and service
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal
35
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah
data yang otentik.
Pasal
46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
3.4 Penanggulangan
Aktivitas
pokok dari cybercrime adalah
penyerangan terhadap content,
computer system dan communication
system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime
memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain
pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan
tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Berikut ini cara penanggulangannya :
1. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah
mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang
tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan
untuk meminimalisasikan kemungkinan
perusakan tersebut. Membangun
sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi
pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan
menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan
secara personal dapat
dilakukan mulai dari
tahap instalasi sistem
sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.
Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan
dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
Untuk menjaga kemanan
system informasi diusahakan dengan membatasi hak akses melalui control aksesnya
dan dengan security yang berlapis. Cara membatasi hak asks diantaranya :
1. Membatasi
domanin atau nomer IP yang dapat diakses
2. Memnggunakan
pasangan user ID dan password
3. Mengenkripsi
data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci
pembukanya
2. Penanggulangan Global
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun
1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime
: Analysis of Legal Policy. Menurut
OECD, beberapa langkah
penting yang harus
dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.
Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
5.
meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Kebijakan
atau upaya penanggulangan kejahatan pada
hakikatnya merupakan
bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan
upaya mencapai
kesejahateraan masyarakat (social welfare). Upaya penanganan cyber
crime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi
khususnya internet telah dijadikan
sebagai sarana untuk membangun masyarakat
yang berbudaya informasi.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dari
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai
berikut :
1.
Cybercrime sangat
berbahaya dan merugikan bagi sisen informasi
2.
Unauthorized Access to
Computer System and Service merupakan sebuah kejahatan dunia maya (cybercrime)
yang sangat berbahaya.
3.
kejahatan Unauthorized
Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah
4.
Kejahatan Unauthorized
Access to Computer System and Service berpengaruh terhadap keamanan Negara
dalam negeri.
4.2 SARAN
1.
Tingkatkan keamanan
system informasi bagi masing-masing user atau pengguna
2.
Jangan memberikan
kesempatan pada pelaku kejahatan cyberercrime untuk melakukan aksi nya
3.
Membatasi domanin atau
nomer IP yang dapat diakses
4.
Memnggunakan pasangan
user ID dan password
5.
Mengenkripsi data
sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci
pembukanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar