Popular Posts

Sabtu, 06 Juni 2020


MAKALAH  ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNAUTHORIZED ACCES TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
  













Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

12172150 : Fuad Saefurokohman (http://fuadsaesanget.blogspot.com/)
12174675 : Renita Dwi Jayanti (http://storyofrenita.blogspot.com/)
12173785 : Dwi Aji Prasetyo (http://dwiajip.wordpress.com/)
12171419 : Kurniawan Hardiansyah (http://kurniawanhar7.blogspot.com/)


Program Studi Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Purwokerto
2020


KATA PENGANTAR
Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat  menyelesaikan makalahini. Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sistem Informasi Manajemen. Oleh karena itu, kami mengucapkanrasa terima kasih kepada :
1. Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi
2. Dosen Pembimbing kami kelas 12.6F.21
3. Teman-Teman kelas 12.6F.21 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh dari sempurna , maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.






Purwokerto, 04 Juni 2020

Penyusun

DAFTAR ISI
Cover Halaman .....................................................................................................  i
Kata Pengantar .....................................................................................................  ii
Daftar isi ...............................................................................................................  iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ..............................................................................................  1
1.2  Rumusan Masalah .........................................................................................  1
1.3  Tujuan ............................................................................................................  2
1.4  Manfaat .........................................................................................................  2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cyber Crime .................................................................................  3
2.2 Perlunya Cyberlaw .........................................................................................  4
2.3 Definisi unauthorized  access to computer system and service ......................  5
BAB III PEMBAHASAN
3.1  Penyebab terjadinya Unauthorized acces to computer system and service ..  6
3.2  Contoh kasus .................................................................................................  6
3.3  Hukum Tentang Unauthorized acces to computer system and service .........  9
3.4  Penanggulangan............................................................................................. 10
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan ..................................................................................................... 12
4.2 Saran ............................................................................................................... 12


BAB I
PENDAHULUAN

1.1   LATAR BELAKANG
Kemanan adalah suatu aspek yang sangat penting dari sebuah system informasi. Tetapi masalah kemanan ini sering sekali kurang mendapat perhatian dari para user atau pemakai dan pengelola system.
Informasi saat ini sudah menjadi sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan yang dapat menyediakan dan mengakses informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi para pemakai baik yang berupa organisasi komersial (perusahaan), Perguruan tinggi, Pemerintah, Individual.
Namun dengan adanya system informasi yang sermakin canggih, ada saja user atau pemakai menyalah gunakan system informasi yang sudah ada baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok yang dapat merugikan orang lain.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.            Apa Pengertian dari Cybercrime
2.            Apa pengertian dari Unauthorized acces to computer system and service
3.            Apa saja penyebab terjadinya kejahatan Unauthorized acces to computer system and   service
4.            Hukum apa yang berlaku untuk penyalah guna Unauthorized acces to computer system and service
5.            Dan bagaimana cara penanggulangannya



1.3  TUJUAN
1.          Untuk mengetahui tentang Cybercrime (kejahatan di dunia maya)
2.          Ingin mengetahu kejahatan cybercrime Unauthorized acces to computer system and servic kejahatan cybercrime
3.          Sebagai syarat untuk mulai ujian akhir smester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infomasi & Komunikasi
1.4  MANFAAT
1.            Menyetahui tentang cybercrime secara luas
2.            Mengetahahui macam-macam cybercrime
3.            Bagaimana mencegahnya
4.            Dan hukum apa yang akan di terima bagi para pelaku cybercrem



 









BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime
a. Pencurian dan Penggunaan account  internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
b. Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu  situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.

2.2  Perlunya Cyberlaw
Perkembangan  teknologi  yang  sangat  pesat,  membutuhkan  pengaturan  hukum  yang  berkaitan dengan  pemanfaatan  teknologi tersebut.  Sayangnya,  hingga  saat  ini  banyak  negara  belum  memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan  dengan  ketentuan  pidana  yang  berlaku  karena  ketentuan  pidana  yang  mengatur  tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi  alat-alat  bukti  hanya  sebagai  keterangan  saksi,  keterangan  ahli,  surat,  petunjuk,  dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

2.3 Definisi unauthorized  access to computer system and service
Unauthorized  access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized  access to computer system and service dengan computer the U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized  access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer  sebagai “any illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized  access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Penyebab terjadinya Unauthorized acces to computer system and service
1.        Segi Teknis : adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah Negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahaan untuk melakukan aksinya kemudian tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat dari pada yang lain.
2.        Segi Sosio Ekonomi : adanya cybercrem merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (Security Network) kemanan jaringan merupkan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagian komoditi ekonomi banyak Negara yang tentunya sangat membuutuhkan prangkat keamanan jaringan. Cybercrem berada dalam sekenario beasar dari kgiatan ekonomi dunia.
3.        Akses internet yang tidak terbatas
4.        Kelalayan pengguna computer
5.        Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
6.        Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tau yang besar

3.2  Contoh Kasus
Kembali, Senin (2/8/2010) siang Suasana di depan Press Room Gedung DPR mendadak heboh. Layar informasi internal DPR yang berada di sisi kanan ruang wartawan dan berisi situs web DPR tiba-tiba Laman www.dpr.go.id berubah menjadi ****8.com dan laman porno itu tampil lebih kurang selama 10 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan. Layar sentuh (touch screen) yang berada di beberapa sudut Gedung DPR itu hanya bisa digunakan untuk mengakses hal-hal seputar informasi DPR, baik agenda kegiatan, maupun profil agenda DPR. Tak jelas, bagaimana situs itu bisa terbuka secara tiba-tiba. Orang-orang yang melewati layar itu langsung mengerubungi untuk melihat apa yang terjadi.
Suratno selaku Kepala Bagian Pemberitaan DPR yang juga tengah berada di ruang wartawan turut kaget. Ia langsung menghubungi stafnya dan memberitahukan bahwa situs porno muncul di layar informasi DPR. Belum diketahui pasti bagaimana situs itu bisa masuk ke layar informasi yang dikendalikan dari internal DPR. Awalnya, muncul layar kecil yang di belakangnya masih terdapat situs DPR. Namun, tak lama kemudian, kursor komputer tampak bergerak-gerak kemudian situs porno pun terbuka dan menutupi seluruh layar. Setelah 10 menit, layar itu kembali normal. Sepuluh menit yang menghebohkan itu terjadi di tengah resesnya aktivitas anggota DPR!
 Anggota Komisi I DPR yang juga pakar telematika Roy Suryo menyatakan terbukanya sebuah situs porno di komputer layar sentuh di DPR, bernama flics. Alhasil komputer itu seolah-olah dipakai petugas Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membuka sebuah situs porno. "Kesannya yang akses situs itu orang Setjen, kemudian file berjalan,...Ini lucu tapi tidak lucu," kata Roy ketika dihubungi Metrotvnews.com, Senin (2/8).
Roy menjelaskan, flics adalah file berupa animasi, film atau video pendek yang disisipkan sehingga seolah-olah ada seseorang yang tengah mengakses hal tersebut. Hal itu mungkin terjadi karena pekan ini hingga 15 Agustus 2010 seluruh dewan sedang reses, sehingga sangat mungkin ada orang yang keluar-masuk ruang Kesekretariatan Jenderal DPR untuk menyisipkan file. "File bisa melalui USB, disket, atau melalui salah satu terminal yang ada. Ini karena petugas Setjen tidak tertib," jelas Roy.
Karena itu, Roy mengarahkan agar petugas keamanan dan Setjen DPR mencari tahu siapa hacker tersebut melalui CCTV. Dari sana bisa terlihat siapa saja orang yang keluar masuk ruang Setjen DPR. "Dari sana lalu periksa server terminal komputer touch screen dan lacak," tutup dia. Untuk Mengetahui Seputar File flics Sementara itu Andi Mardinsyah, staf Bidang IT di Pusat Pengkajian dan Pengendalian Data dan Informasi (PPPDI) Sekretariat Jenderal DPR, Jakarta, Senin 2 Agustus 2010. mengatakan "Saat ini kita masih memeriksa dari CCTV dan kami sedang berkoordinasi dengan Pamdal (Pengamanan Dalam),"Menurut Andi, dari rekaman CCTV yang tersebar di gedung itu, petugas bisa mengetahui pembajak komputer jaringan internal DPR. Petugas yakin bisa mengetahui pembajak komputer jaringan internal ini."Karena dari CCTV itu bisa terlihat bila ada orang yang dengan sengaja membuka dan men-switch ke situs porno," ujar Andi.Maka itu, Sekretariat Jenderal DPR meminta masyarakat memberikan kesempatan petugas untuk mengusut dan memburu pelaku. "Jadi, sekarang kita tunggu saja Pamdal bekerja," ujar Andi.
Ketua DPR RI Marzuki Alie marah besar mendapat kabar tentang hal ini.Marzuki mengancam akan melaporkan ke kepolisian jika ditemukan hacker yang telah merusak laman dpr.go.id itu. "Yang meng-hack itu kurang ajar, bisa dilaporkan kepada pihak berwajib," kata Marzuki Alie melalui pesan singkat kepada wartawan. Pimpinan DPR RI lainnya, Taufik Kurniawan juga meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian memalukan tersebut. Pimpinan DPR berjanji akan menindaklanjuti kejadian memalukan tersebut."Saya dan pimpinan DPR lain minta maaf karena ini sudah masuk ruang publik. Jadi ini sama sekali bukan karena unsur kesengajaan," kata Taufik Kurniawan.
Taufik menegaskan, kejadian tersebut tidak boleh terulang kembali. Ia meminta Sekretariat Jenderal DPR memperbaiki sistem proteksi internet di gedung dewan, termasuk meminta penjelasan petugas monitoring informasi publik yang bertugas pada waktu itu. "Walaupun ini ulah hacker, tapi ini sebuah kelalaian. Soal sanksi terserah Setjen sesuai undang-undang kepegawaian," jelas Taufik. Di sisi lain, Taufik mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk segera menutup semua situs porno di Indonesia. "Jangan sampai keinginan Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring hanya menjadi wacana. Langsung tutup saja. Jangan gembar-gembor seperti saat ini," sindir Taufik. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo meminta agar Sekretariat Jenderal DPR RI segera mengevaluasi sistem proteksi internet di gedung dewan.

3.3  Hukum Tentang Unauthorized acces to computer system and service
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer    dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,    perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.
Pasal 46
1.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

3.4  Penanggulangan
Aktivitas  pokok  dari cybercrime  adalah  penyerangan  terhadap  content,  computer  system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
1.    Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai  yang  tidak  diinginkan.  Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat  diperlukan  untuk  meminimalisasikan  kemungkinan  perusakan  tersebut.  Membangun  sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.  Pengamanan  secara  personal  dapat  dilakukan  mulai  dari  tahap  instalasi  sistem  sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
Untuk menjaga kemanan system informasi diusahakan dengan membatasi hak akses melalui control aksesnya dan dengan security yang berlapis. Cara membatasi hak asks diantaranya :
1.      Membatasi domanin atau nomer IP yang dapat diakses
2.      Memnggunakan pasangan user ID dan password
3.      Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya
2.    Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.   Menurut   OECD,  beberapa   langkah  penting   yang  harus  dilakukan  setiap  negara  dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar  internasional.
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.      Meningkatkan   kesadaran   warga   negara   mengenai   masalah   cybercrime   serta   pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.      meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Kebijakan atau upaya penanggulangan  kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence)   dan   upaya   mencapai   kesejahateraan   masyarakat   (social welfare). Upaya penanganan cyber crime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan  sebagai  sarana  untuk membangun  masyarakat  yang berbudaya informasi.






BAB IV
PENUTUP

4.1  KESIMPULAN
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.            Cybercrime sangat berbahaya dan merugikan bagi sisen informasi
2.            Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan sebuah kejahatan dunia maya (cybercrime) yang sangat berbahaya.
3.            kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah
4.            Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service berpengaruh terhadap keamanan Negara dalam negeri.

4.2  SARAN
1.           Tingkatkan keamanan system informasi bagi masing-masing user atau pengguna
2.           Jangan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan cyberercrime untuk melakukan aksi nya
3.           Membatasi domanin atau nomer IP yang dapat diakses
4.           Memnggunakan pasangan user ID dan password
5.           Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar